Sabtu, 13 Juni 2015

Marhaban Yaa Ramadhan

Marhaban Yaa Ramadhan

            Hai sob, jumpa lagi dengan saya. Oh ya, sebelumnya saya mau mengucapkan marhaban ya Ramadhan. Gak terasa ya bentar lagi udah mau bulan puasa aja, oh ya kalo bicara tentang bulan puasa atau bulan suci penuh berkah tentunya di tiap daerah punya tradisi masing-masing dong. Contohnya didaerahku kalo bulan puasa pasti ada bazar makanan ringan atau takjil gitu di setiap sudut kota dan pasti enak semuanya. Bicara soal makanan, hampir di semua daerah rumah makan / restoran/ warteg yang biasanya buka pada siang hari pasti tutup beberapa hari di awal puasa bahkan sampai ada yang tidak buka selama bulan suci Ramadhan. Alasannya sih, untuk menyambut bulan suci Ramadhan dan menghormati orang yang berpuasa. Menurut saya, kalo emang tujuannya untuk menyambut bulan suci Ramadhan ya saya setuju aja, tapi ada juga pemilik rumah makan / restoran/ warteg yang tutup karena dipaksa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan ancaman rumah makan / restoran / warteg tersebut akan di rusak, nah kalo yang ini saya kurang setuju. Menurut saya, pihak-pihak yang melakukan hal tersebut yang katanya berpendidikan dan  beretika untuk menghormati orang yang berpuasa tapi nyatanya malah merugikan orang lain bahkan merusak rumah makan / restoran / warteg orang-orang yang masih berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan merupakan perbuatan yang kurang terpuji dimana kita sesama manusia memang harus saling menghormati namun tidak untuk merugikan orang lain juga. Apalagi kita di Indonesia ini bukan hanya muslim saja namun ada berbeda-beda umat juga. Terus pernah terpikir di benak kalian ngga, kalo misalnya  semua rumah makan / restoran / warteg tutup dan hanya buka pada malam hari terus teman-teman kita yang tidak menjalankan ibadah puasa gimana? Mereka harus ikut berpuasa gitu? Itu namanya egois karena kita secara tidak langsung memaksa mereka untuk ikut berpuasa seperti kita. Tapi ya itu menurut pandanganku saja, jika sobat ada pendapat lain ya tidak apa-apa. 



Jumat, 05 Juni 2015

Etika Kerja PNS

Etika Kerja PNS

            Hai sob, kali ini gue mau bicara tentang PNS. Ya Pegawai Negeri Sipil, tentu tidak asing lagi ditelinga kita jika berbicara mengenai PNS mulai dari guru, pegawai pemda, pegawai pemkot, dokter, dan lainnya. Banyak dari mereka yang memilih sebagai PNS karena adanya uang pensiun, menjadi menantu idaman mertua, dan memiliki penghasilan tetap. Namun, selain itu PNS juga memiliki kewajiban, larangan, dan hukuman disiplinnya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010.
            Mari kita bahas isi PP 53 tahun 2010. Pertama apa aja kewajiban PNS?
1.        Mengucapkan sumpah/janji PNS
2.        Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesaruan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
3.        Menaati segala peraturan perundang-undangan
4.        Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
5.        Menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat PNS
6.        Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,dan/atau golongan
7.        Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
8.        Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
9.        Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
10.    Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban dalam memberikan informasi dengan cepat kepada atasan, jika mengetahui berbagai hal yang dapat memberikan kerugian atau berbahaya terhadap Pemerintah
11.    Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
12.    Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13.    Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
14.    Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
15.    Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
16.    Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
17.    Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Kedua, apa aja larangan bagi PNS?
  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatandan/ataupekerjaannya
  9. Bertindak sewenang wenang terhadap bawahannya
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayanisehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye
    2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
    1. membuatkeputusandan/atautindakanyang menguntungkan atau merugikan salahcsatu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yangmenjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
            Ketiga, jika PNS melakukan kesalahan pasti ada akibatnya dong. Nah akibatnya ada di hukuman disiplin PNS. Terus hukuman disiplin itu apa aja ya? Ada hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat. Terus kriteria masing-masing hukuman disiplin gimana? Hukuman disiplin ringan berupa Teguran lisan; Teguran tertulis; dan Pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Hukuman disiplin berat berupa Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

            Ya mungkin itu aja postingan kali ini mengenai PNS. Semoga bermanfaat :)….



Sumber: Hadi Lubis, Satria. 2011. Etika Profesi Pegawai Negeri Sipil Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Selasa, 02 Juni 2015

Adab Berbicara

Adab Berbicara dalam Islam

1. Semua perbicaraan harus kebaikan
2. Berbicara harus jelas dan benar
3. Seimbang dan menjauhi berlarut-larut
4. Menghindari banyak berbicara
5. Mengulangi kata-kata yang penting jika dibutuhkan
6. Menghindari mengucapkan yang bathil
7. Menjauhi perdebatan sengit
8. Menjauhi kata-kata keji, mencela, melaknat
9. Menghindari banyak bercanda(bergurau)
10. Menghindari menceritakan aib orang dan saling memanggil dengan gelaran yang buruk
11. Menghindari dusta
12. Menghindari ghibah dan mengadu domba
13. Berhati-hati dan adil dalam memuji


Sumber: https://rizkykhusnah.wordpress.com/macam-macam-adab/adab-berbicara-dalam-islam/

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.