Sabtu, 13 Juni 2015
Marhaban Yaa Ramadhan
Marhaban Yaa Ramadhan
Hai
sob, jumpa lagi dengan saya. Oh ya, sebelumnya saya mau mengucapkan marhaban ya
Ramadhan. Gak terasa ya bentar lagi udah mau bulan puasa aja, oh ya kalo bicara
tentang bulan puasa atau bulan suci penuh berkah tentunya di tiap daerah punya
tradisi masing-masing dong. Contohnya didaerahku kalo bulan puasa pasti ada
bazar makanan ringan atau takjil gitu di setiap sudut kota dan pasti enak
semuanya. Bicara soal makanan, hampir di semua daerah rumah makan / restoran/
warteg yang biasanya buka pada siang hari pasti tutup beberapa hari di awal
puasa bahkan sampai ada yang tidak buka selama bulan suci Ramadhan. Alasannya
sih, untuk menyambut bulan suci Ramadhan dan menghormati orang yang berpuasa.
Menurut saya, kalo emang tujuannya untuk menyambut bulan suci Ramadhan ya saya
setuju aja, tapi ada juga pemilik rumah makan / restoran/ warteg yang tutup
karena dipaksa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan ancaman rumah makan
/ restoran / warteg tersebut akan di rusak, nah kalo yang ini saya kurang
setuju. Menurut saya, pihak-pihak yang melakukan hal tersebut yang katanya
berpendidikan dan beretika untuk
menghormati orang yang berpuasa tapi nyatanya malah merugikan orang lain bahkan
merusak rumah makan / restoran / warteg orang-orang yang masih berjualan pada
siang hari selama bulan Ramadhan merupakan perbuatan yang kurang terpuji dimana
kita sesama manusia memang harus saling menghormati namun tidak untuk merugikan
orang lain juga. Apalagi kita di Indonesia ini bukan hanya muslim saja namun
ada berbeda-beda umat juga. Terus pernah terpikir di benak kalian ngga, kalo
misalnya semua rumah makan / restoran /
warteg tutup dan hanya buka pada malam hari terus teman-teman kita yang tidak
menjalankan ibadah puasa gimana? Mereka harus ikut berpuasa gitu? Itu namanya
egois karena kita secara tidak langsung memaksa mereka untuk ikut berpuasa
seperti kita. Tapi ya itu menurut pandanganku saja, jika sobat ada pendapat
lain ya tidak apa-apa.
Jumat, 05 Juni 2015
Etika Kerja PNS
Etika Kerja PNS
Hai
sob, kali ini gue mau bicara tentang PNS. Ya Pegawai Negeri Sipil, tentu tidak
asing lagi ditelinga kita jika berbicara mengenai PNS mulai dari guru, pegawai
pemda, pegawai pemkot, dokter, dan lainnya. Banyak dari mereka yang memilih
sebagai PNS karena adanya uang pensiun, menjadi menantu idaman mertua, dan memiliki
penghasilan tetap. Namun, selain itu PNS juga memiliki kewajiban, larangan, dan
hukuman disiplinnya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun
2010.
Mari
kita bahas isi PP 53 tahun 2010. Pertama apa aja kewajiban PNS?
1.
Mengucapkan
sumpah/janji PNS
2.
Setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,
Negara Kesaruan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
3.
Menaati segala
peraturan perundang-undangan
4.
Melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
5.
Menjunjung tinggi
kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat PNS
6.
Mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,dan/atau golongan
7.
Memegang rahasia
jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
8.
Bekerja dengan jujur,
tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
9.
Melaporkan dengan
segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah
terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
10. Pegawai
Negeri Sipil memiliki kewajiban dalam memberikan informasi dengan cepat kepada atasan, jika mengetahui berbagai hal yang dapat
memberikan kerugian atau berbahaya terhadap
Pemerintah
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
12. Mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13. Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
15. Membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugas
16. Memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
17. Menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Kedua, apa aja larangan bagi PNS?
- Menyalahgunakan
wewenang
- Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain
- Tanpa
izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau organisasi internasional
- Bekerja
pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing
- Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negara secara tidak sah
- Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negara secara tidak sah
- Memberi
atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung
atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
- Menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatandan/ataupekerjaannya
- Bertindak
sewenang wenang terhadap bawahannya
- Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayanisehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani
- Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan
- Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- ikut serta sebagai pelaksana
kampanye
- menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS sebagai peserta kampanye
hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan
peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS. Sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;dan/atau sebagai peserta
kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
- membuatkeputusandan/atautindakanyang
menguntungkan atau merugikan salahcsatu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah
kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yangmenjadi peserta pemilu
sebelum, selama,
dan sesudah
masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.
Ketiga, jika PNS melakukan kesalahan
pasti ada akibatnya dong. Nah akibatnya ada di hukuman disiplin PNS. Terus
hukuman disiplin itu apa aja ya? Ada hukuman disiplin ringan, sedang, sampai
berat. Terus kriteria masing-masing hukuman disiplin gimana? Hukuman disiplin ringan berupa Teguran lisan; Teguran
tertulis; dan Pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
Penundaan kenaikan pangkat
selama 1 (satu) tahun; dan Penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Hukuman disiplin berat berupa Penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; Pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
Ya
mungkin itu aja postingan kali ini mengenai PNS. Semoga bermanfaat :)….
Sumber: Hadi Lubis, Satria. 2011. Etika Profesi Pegawai Negeri Sipil Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Selasa, 02 Juni 2015
Adab Berbicara
Adab Berbicara dalam
Islam
1. Semua perbicaraan harus kebaikan
2.
Berbicara harus jelas dan benar
3.
Seimbang dan menjauhi berlarut-larut
4.
Menghindari banyak berbicara
5. Mengulangi kata-kata yang penting jika dibutuhkan
6.
Menghindari mengucapkan yang bathil
7.
Menjauhi perdebatan sengit
8.
Menjauhi kata-kata keji, mencela,
melaknat
9.
Menghindari banyak bercanda(bergurau)
10.
Menghindari menceritakan aib orang dan
saling memanggil dengan gelaran yang buruk
11.
Menghindari dusta
12.
Menghindari ghibah dan mengadu domba
13.
Berhati-hati dan adil dalam memuji
Sumber:
https://rizkykhusnah.wordpress.com/macam-macam-adab/adab-berbicara-dalam-islam/
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.


