Sabtu, 28 Maret 2015
Pelayanan Publik
Pelayanan
Publik merupakan salah satu fungsi pemerintah yang diperlukan masyarakat luas.
Mulai dari pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, utilitas dan lainnya.
Pelayanan publik menggambarkan tingkat kepuasan masyaakat tehadap pemerintah,
semakin baik pelayanan publik yan diberikan maka semakin tinggi tingkat
kepuasan masyarakat.
Berdasarkan
organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu:
1. Pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang
diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, maupun
perusahaan pengangkutan.
2. Pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh organisasi publik yang bersifat primer adalah semua penyediaan barang/jasa
publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah merupakan
satu-satunya penyelenggara sehingga klien/pengguna mau tidak mau harus
memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan
penjara, dan pelayanan perizinan.
3. Pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh organisasi publik yang bersifat sekunder adalah segala bentuk penyediaan
barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di
dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa
penyelenggara pelayanan.
Pelayanan
publik yang profesional artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah) dengan
ciri sebagai berikut:
1. Efektif
2. Sederhana
3. Transparan
4. Efisiensi
5. Keterbukaan
6. Ketepatan waktu
Cara-cara
yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yang profesional adalah
sebagai berikut:
1. Menentukan pelayanan publik yang
disediakan, apa saja macamnya,
2. Memperlakukan pengguna pelayanan
sebagai customers,
3. Berusaha memuaskan pengguna pelayanan
sesuai dengan yang diinginkan mereka,
4. Mencari cara penyampaian pelayanan
yang paling baik dan berkualitas,
5. Menyediakan alternatif bila pengguna
pelayanan tidak memiliki pilihan lain.
Komitmen
Pelayanan Publik:
Penetapan standar pelayanan
◦
komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang
ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat
dan kemampuan penyelenggara pelayanan
Pengembangan Standard Operating
Procedures (SOP)
◦
memastikan
bahwa proses dapat berjalan uninterupted
◦
memastikan bahwa pelayanan perijinan
dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku
◦
memberikan informasi yang akurat ketika
dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan
dalam pelayanan
◦
Memberikan informasi yang akurat dalam
rangka pengendalian pelayanan
◦
semua petugas yang terlibat dalam proses
◦
pelayanan memiliki uraian tugas dan
tangungjawab yang jelas
Pengembangan Survei Kepuasan Pelanggan
Pengembangan Sistem Pengelolaan
Pengaduan, perlu didisain suatu sistem pengelolaan
pengaduan yang secara efektif dan efisien mampu mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan
masukan bagi perbaikankualitas pelayanan.
Disamping
itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukung adanya
restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan
publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi
tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan. Dalam Undang-undang 43 Tahun 1999
antara lain dinyatakan bahwa sebagai unsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil
harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Ciri- ciri
profesional adalah memiliki wawasan yang luas dan dapat memandang masa depan,
memiliki Kompetensi di bidangnya, memiliki
jiwa berkompetisi/bersaing secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggi etika
profesi.
Dua
kata kunci yaitu Kompetensi dan etika Profesi adalah Basic prerequisite dari
profesionalisme yang harus ditetapkan landasan dasarnya dalam rangka pembangunan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil. Kompetensi adalah sebagai tolok ukur
seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, sedangkan etika profesi unsur
aparatur negara. Oleh karena itu untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil yang
profesional perlu ditetapkan standar kompetensi jabatan dan kode etik Pegawai Negeri
Sipil. Yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang
dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan
sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai
Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif,
dan efisien. Sedangkan pengertian kompetensi adalah persyaratan kompetensi
minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan
tugas organisasi.
Adapun
pengertian kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah kewajiban, tanggung jawab,
tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakiki profesinya yang
dikaitkan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat serta
pandangan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.
Urgensi
etika profesi terhadap reformasi birokrasi
Reformasi
Birokrasi
Apa
yang terlintas dalam benak kita apabila mendengar kata birokrasi. Pastilah yang
terlintas adalah prosedur-prosedur yang berbelit, suap terhadap oknum aparat
pemerintah, pelayanan publik yang rumit dan membingungkan, pejabat pemerintah
dengan kekayaan yang tidak masuk akal dan pemikiran-pemikiran negatif lainnya
terhadap instansi dan pejabat pemerintah. Hal itu memang tidak sepenuhnya salah
dan memang terjadi di pemerintahan. Pemerintah pun tidak tinggal diam, untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik pemerintah melakukan reformasi birokrasi
terhadap instansi-instansi pemerintahan. Kementerian Keuangan Replubik
Indonesia yang pertama kali menjalankan reformasi birokrasi di Indonesia.
Pengertian
Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya
merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap
sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek berikut:
a. Kelembagaan (organisasi)
b. Ketatalaksanaan (business process)
c. sumber daya manusia aparatur
Berbagai permasalahan/hambatan yang
mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan
tidak berjalan dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Reformasi
Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance). Dengan kata lain, Reformasi Birokrasi adalah langkah
strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain
itu, dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan
komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan
untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh
karena itu, harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar,
komprehensif dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Reformasi
di sini merupakan proses pembaruan yang dilakukan secara bertahap dan
berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat
radikal dan revolusioner. Disadari sepenuhnya, kondisi birokrasi pemerintahan
saat ini masih belum
seperti yang dicita-citakan, yang antara
lain diindikasikan dengan :
a. praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) masih berlangsung hingga saat ini;
b. tingkat kualitas pelayanan publik
yang belum mampu memenuhi harapan publik;
c. tingkat efisiensi, efektivitas dan
produktivitas dari birokrasi pemerintahan belum Optimal;
d. tingkat transparansi dan
akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah;
e. tingkat disiplin dan etos kerja
pegawai yang masih rendah;
f. tingkat efektifitas pengawasan
fungsional dan pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat
berjalan secara optimal.
Sumber:
http://www.wikipedia.com.
http://fxfebrikurniawan.wordpress.com/pelayanan-publik-ditinjau-dari-sisi-etikaprofesi/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.

0 komentar:
Posting Komentar