Sabtu, 28 Maret 2015

Pelayanan Publik


PELAYANAN PUBLIK

            Pelayanan Publik merupakan salah satu fungsi pemerintah yang diperlukan masyarakat luas. Mulai dari pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, utilitas dan lainnya. Pelayanan publik menggambarkan tingkat kepuasan masyaakat tehadap pemerintah, semakin baik pelayanan publik yan diberikan maka semakin tinggi tingkat kepuasan masyarakat.
            Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, maupun perusahaan pengangkutan.
2. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi publik yang bersifat primer adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara sehingga klien/pengguna mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara, dan pelayanan perizinan.
3. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi publik yang bersifat sekunder adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
            Pelayanan publik yang profesional artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah) dengan ciri sebagai berikut:
1. Efektif
2. Sederhana
3. Transparan
4. Efisiensi
5. Keterbukaan
6. Ketepatan waktu
            Cara-cara yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yang profesional adalah sebagai berikut:
1. Menentukan pelayanan publik yang disediakan, apa saja macamnya,
2. Memperlakukan pengguna pelayanan sebagai customers,
3. Berusaha memuaskan pengguna pelayanan sesuai dengan yang diinginkan mereka,
4. Mencari cara penyampaian pelayanan yang paling baik dan berkualitas,
5. Menyediakan alternatif bila pengguna pelayanan tidak memiliki pilihan lain.
            Komitmen Pelayanan Publik:
Penetapan standar pelayanan
◦      komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan
Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP)
◦      memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted
◦      memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku
◦      memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan
◦      Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan
◦      semua petugas yang terlibat dalam proses
◦      pelayanan memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas
Pengembangan Survei Kepuasan Pelanggan
Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan, perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara efektif dan efisien mampu mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikankualitas pelayanan.
            Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukung adanya restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan. Dalam Undang-undang 43 Tahun 1999 antara lain dinyatakan bahwa sebagai unsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Ciri- ciri profesional adalah memiliki wawasan yang luas dan dapat memandang masa depan, memiliki Kompetensi di bidangnya,  memiliki jiwa berkompetisi/bersaing secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggi etika profesi.
            Dua kata kunci yaitu Kompetensi dan etika Profesi adalah Basic prerequisite dari profesionalisme yang harus ditetapkan landasan dasarnya dalam rangka pembangunan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil. Kompetensi adalah sebagai tolok ukur seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, sedangkan etika profesi unsur aparatur negara. Oleh karena itu untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil yang profesional perlu ditetapkan standar kompetensi jabatan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien. Sedangkan pengertian kompetensi adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas organisasi.
            Adapun pengertian kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah kewajiban, tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakiki profesinya yang dikaitkan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat serta pandangan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.
Urgensi etika profesi terhadap reformasi birokrasi
Reformasi Birokrasi
            Apa yang terlintas dalam benak kita apabila mendengar kata birokrasi. Pastilah yang terlintas adalah prosedur-prosedur yang berbelit, suap terhadap oknum aparat pemerintah, pelayanan publik yang rumit dan membingungkan, pejabat pemerintah dengan kekayaan yang tidak masuk akal dan pemikiran-pemikiran negatif lainnya terhadap instansi dan pejabat pemerintah. Hal itu memang tidak sepenuhnya salah dan memang terjadi di pemerintahan. Pemerintah pun tidak tinggal diam, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik pemerintah melakukan reformasi birokrasi terhadap instansi-instansi pemerintahan. Kementerian Keuangan Replubik Indonesia yang pertama kali menjalankan reformasi birokrasi di Indonesia.
Pengertian Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek berikut:
a. Kelembagaan (organisasi)
b. Ketatalaksanaan (business process)
c. sumber daya manusia aparatur
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu, dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar, komprehensif dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
            Reformasi di sini merupakan proses pembaruan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner. Disadari sepenuhnya, kondisi birokrasi pemerintahan saat ini masih belum
seperti yang dicita-citakan, yang antara lain diindikasikan dengan :
a. praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini;
b. tingkat kualitas pelayanan publik yang belum mampu memenuhi harapan publik;
c. tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas dari birokrasi pemerintahan belum Optimal;
d. tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah;
e. tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah;
f. tingkat efektifitas pengawasan fungsional dan pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat berjalan secara optimal.



Sumber:
http://www.wikipedia.com.
http://fxfebrikurniawan.wordpress.com/pelayanan-publik-ditinjau-dari-sisi-etikaprofesi/

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.